Vaksinasi Covid-19 Tak Akan Dilakukan Sebelum MUI Keluarkan Fatwa Halal

Ilustrasi vaksin Covid-19 (SHUTTERSTOCK/solarseven)

JAKARTA — Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin Masduki Baidlowi menegaskan, vaksin Covid-19 yang sudah didistribusikan ke daerah tidak akan diberikan kepada masyarakat sebelum ada fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya ingin meluruskan terkait adanya pendapat soal vaksin yang sudah ada di daerah-daerah itu akan dilakukan (vaksinasi) tanpa menunggu fatwa (kehalalan vaksin) dari MUI, itu tidak benar,” tegas Masduki kepada wartawan, Selasa (5/1/2020).

Pemerintah, kata dia, tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah kepada seluruh masyarakat tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan vaksin.

Saat ini, kata dia, MUI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan pekerjaan mereka terkait vaksin tersebut.

BPOM, kata dia, melakukan serangkaian uji terhadap vaksin tersebut terkait dengan keamanan dan manfaat vaksin tersebut.

Begitu pun MUI sudah bekerja untuk menentukan kehalalan vaksin tersebut.

“Nah itu (kehalalan atau tidak) nanti akan dikeluarkan, pasti itu. Jadi yang dikirimkan ke daerah itu, menurut Menteri Kesehatan ketika menghadap Wapres, lebih karena supaya serentak dilakukan vaksinasi,” kata dia.

“Tapi sama sekali tidak akan meninggalkan, mengabaikan fatwa dari MUI. Itu penting,” kata dia.

Dengan demikian, kata dia, apabila fatwa MUI tersebut belum ada, maka vaksinasi kepada masyarakat pun belum bisa dilaksanakan.

Saat ini, 3 juta vaksin Sinovac yang sudah datang ke Tanah Air juga sudah mulai didistribusikan ke daerah.

Namun untuk proses vaksinasi kepada masyarakat, harus menunggu emergency used authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat terlebih dahulu. Termasuk ihwal kehalalan vaksin tersebut.

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Sanksi Hukum Atas Kasus Tindakan KDRT Perlu Lebih Tegas

Pos terkait