PALANGKA RAYA, METROSIDIK.CO.ID — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sampai saat ini masih kerap terjadi di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing menilai sanksi hukum atas tindakan KDRT itu perlu lebih tegas dan disosialisasikan secara terus menerus.
“Kita lihat KDRT terjadi rata-rata disebabkan oleh pernikahan dini atau selama pandemi ini, sehingga perlu adanya sosialisasi terkait sanksi hukum atas tindakan tersebut terutama di wilayah pelosok,” kata Duwel Rawing, Rabu (20/10/2021).
Ia menjelaskan, cikal-bakal KDRT terjadi dikarenakan tingginya kasus pernikahan dini. Banyak laki-laki maupun perempuan yang belum benar-benar siap untuk membina rumah tangga, sehingga menjadi permasalahan di kemudian hari.
Selain itu, dalam upaya meminimalisir insiden KDRT Ruwel Rawing mengharapkan peran pemerintah daerah selain itu juga masyarakat harus dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap kejadian yang diketahui. Karena, KDRT yang sering kali terjadi, khususnya menimpa kaum perempuan dan anak, akan menimbulkan dampak-dampak negatif seperti mempengaruhi kehidupan, trauma, rasa sakit, paranoid, dan lain sebagainya.