JAKARTA — Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya melarang masyarakat menggunakan tiga jenis bantuan tunai untuk membeli rokok dan minuman keras (miras).
Ketiga bantuan yang dimaksud yakni program keluarga harapan (PKH), program kartu sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).
“Kami sampaikan juga larangan semua bantuan dibelikan rokok dan miras,” ujar Risma saat menyampaikan laporan penyaluran bantuan tunai untuk 2021 di Istana Negara, sebagaimana dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).
Oleh karena itu, Risma meminta bantuan semua pemangku kepentingan untuk membantu mengingatkan masyarakat.
Selain mengingatkan soal larangan, dia memberikan saran kepada masyarakat tentang bagaimana membelanjakan bantuan tunai secara bijak dan tepat.
Untuk PKH yang disalurkan setiap tiga bulan sekali, Risma menyarankan agar digunakan untuk biaya peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, modal dasar usaha atau ditabung.
“Lalu sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan tunai Rp200.000 per bulan, per keluarga agar dibelanjakan di e-warung setempat atau tempat-tempat penjualan makanan,” ujar Risma.
“Belikan bahan pokok, sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin serta mineral,” kata dia.
Sementara itu, BST sebesar Rp 300.000 per bulan bisa dibelikan kebutuhan pokok, bahan makanan, lauk-pauk, sayur dan buah agau keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi situasi pandemi.
Hari ini, Presiden Joko Widodo meluncurkan bantuan tunai se-Indonesia untuk tahun 2021 di Istana Negara pada Senin.