METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Hal ini terkait dengan pernyataannya yang menilai bahwa bank syariah lebih kejam daripada bank konvensional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan ini sesuai dengan tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
Pemanggilan Jusuf Hamka akan segera dilakukan, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Juli 2021.
Pada kesempatan itu, Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” jelas Wimboh.
Dalam tayangan YouTube, Jusuf Hamka mengatakan bank syariah acapkali memeras para nasabahnya. Namun dia menegaskan bank syariah yang dimaksud adalah bank syariah swasta.
“Ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Tapi tidak semuanya,” tuturnya.
Ia menceritakan pada awalnya perusahaannya yang berlokasi di Bandung memiliki utang sebanyak Rp800 miliar dengan bunga 11 persen. Namun sejak PSBB tahun lalu, pendapatan perusahaannya mengalami penurunan.
“Boleh enggak bunga diturunkan delapan persen. Mereka enggak mau, berkelit, berbelit, dan segala macam. Akhirnya Maret kemarin itu, kita bicara di Zoom meeting dan saya sudah nyatakan, kalau bapak-bapak tidak memberikan penurunan (bunga utang) kepada saya, kemungkinan utangnya saya akan lunasi. Sudah oke,” paparnya.
Kemudian pada 22 Maret 2021, Jusuf Hamka mengirimkan uang sebesar Rp795 miliar untuk melunasi utang tersebut. “Tahu-tahu uang masuk di rekening, uang saya tidak didebit langsung, tidak dibayarkan kepada utang,” tutur dia.
Padahal ia telah menginstruksikan untuk pembayaran utang. “Mereka hold uang saya. Bunga saya, pinjaman saya berjalan terus selama sampai dua bulan, sampai Maret tanggal 6. Padahal duit sudah di sana, tapi dia enggak mau terima uangnya. Uangnya sengaja digantung di rekening,” jelas Jusuf Hamka.