METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan tiga hal pokok terkait statuta Universitas Indonesia (UI).
Pertama, Nadiem menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem dalam keterangan tertulis, Jum’at (23/7/2021).
Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka menurut Nadiem, PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku.
“Kedua, kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem mengaku telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI.
Pada pokok ketiga, Nadiem menghimbau sivitas akademika UI untuk memberikan masukan secara komperhensif terkait hal tersebut.
“Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tandas Nadiem.











