METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah mengatur pelaku perjalanan internasional di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ketentuan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan terdapat beberapa perubahan persyaratan pelaku perjalanan internasional. Salah satunya lama waktu karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air.
“Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8×24 jam,” ujar Ganip dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, (4/7/2021).
Ganip menyebut biaya reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) dan karantina untuk WNI akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sedangkan, untuk WNA di luar kepala perwakilan asing harus menjalani karantina di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi dengan biaya ditanggung mandiri.
“Perwakilan kepala asing yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam,” kata dia.
Menurut dia, baik WNI dan WNA wajib melakukan RT PCR kedua pada hari ketujuh dalam masa karantina. Apabila mendapatkan hasil negatif diizinkan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia pada hari kedelapan.
“Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanngung sendiri,” kata dia.
Ketentuan ini mulai diberlakukan pada Selasa, 6 Juli 2021.