Sebab dengan ketetapan dari pengadilan, pihak-pihak pelaksana dari masing-masing institusi tidak dinyatakan bersalah.
“Apakah bisa dibuka? Ya bisalah. Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi ini tidak disalahkan,” tutup dia.
Polemik TWK masih terus berlangsung hingga saat ini. Tes yang digunakan sebagai dasar alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dinilai sejumlah pihak janggal dan bermasalah.
Berbagai pihak mulai dari akademisi hingga koalisi masyarakat sipil melihat kejanggalan itu bermula dari pelaksanaan TWK yang tidak sesuai ketentuan aturan hukum, soal-soal yang diberikan menyinggung ranah privat, hingga penetapan pegawai yang tidak lulus dari hasil tersebut.
Tak berhenti disitu, polemik juga terjadi ketika beberapa pegawai KPK meminta hasil TWK pribadinya ke KPK.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya mesti berkoordinasi dengan BKN untuk memberikan informasi tersebut.











