BMKG: Waspada 9 Provinsi Agar Antisipasi Siklon Surigae

BMKG: Waspada 9 Provinsi Agar Antisipasi Siklon Surigae
ILUSTRASI - BMKG: Waspada 9 Provinsi Agar Antisipasi Siklon Surigae. (Foto: BMKG).

 

Tak hanya itu, BMKG menyebut, gelombang air laut tinggi yang mungkin ditimbulkan akibat siklon ini juga patut diwaspadai. Gelombang setinggi 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di laut Sulawesi, perairan Kepulauan Sangihe, perairan Kepulauan Sitaro, perairan Bitung-Likupang, Laut Maluku, perairan selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan perairan Biak hingga Jayapura.

Kemudian, gelombang air laut setinggi 2,5-4 meter berpotensi terjadi di perairan Kepulauan Talaud dan perairan utara Halmahera. Untuk gelombang air laut di Samudra Pasifik Utara Halmahera hingga Papua diperkirakan setinggi 4-6 meter.

“Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai siklon tropis Surigae tersebut, BNPB melalui Kedeputian Bidang Pencegahan menginstruksikan kepada pemangku kebijakan di kabupaten/kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut,” kata Raditya.

Baca juga  Laporan Masyarakat Selama Tahun 2021, Kemendag Tutup 1.222 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Maka dari itu, pemerintah di daerah diharapkan melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94W yang berkembang menjadi siklon tropis Surigae.

Berikut daftar sembilan provinsi yang diminta siaga:

1. Kalimantan Barat
2. Kalimantan Tengah
3. Kalimantan Utara
4. Kalimantan Timur
5. Sulawesi Utara
6. Gorontalo
7. Sulawesi Tengah
8. Maluku Utara
9. Papua Barat.

Pemangku kebijakan di daerah pun diminta tak tinggal diam. Mereka harus melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.

Baca juga  Fraksi PKB DPR Mendukung Pembentukan RUU Komoditas Strategis Nasional

Sementara itu, beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut berisi koordinasi dan sinergisitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontingensi, dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan COVID-19.

Penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati/wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri juga turut menjadi perhatian.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait