JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah alias H Buyung (55), dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya telah memberikan suap kepada pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.
JPU KPK membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/3). Kharruddin dinilai telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan,” kata Budi S, salah seorang JPU.
Selain Kharruddin, mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, juga jadi terdakwa dalam perkara ini. JPU menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Kharruddin bersama Agusman didakwa telah memberi sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz, dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta, serta kepada Yaya Purnomo SGD 242 ribu dan Rp 400 juta. Saat itu, Puji menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Pemberian suap ini untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.
Sumber: