Bantuan itu akan masuk secara otomatis ke nomor ponsel penerima. Meski demikian, bantuan tidak akan diberikan kepada penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan, tetapi penggunaan bantuan di bawah 1 GB.
Bagaimana jika belum menerima bantuan atau nomornya berubah?
1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke:
- PAUD/Dikdasmen, http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
- Dikti, http://pddikti.kemdikbud.go.id
Syarat penerima kuota Kemendikbud
Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:
1. Siswa PAUD Dikdasmen:
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali
2. Pendidik PAUD Dikdasmen:
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa:
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
4. Dosen:
- Teaftar di PDDikti sebagai dosen aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Sumber: ![]()










