Ketentuan Hal yang Boleh dan Tak Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Ketentuan Hal yang Boleh dan Tak Boleh Menerima Vaksin Covid-19
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan ketentuan bagi yang boleh dan tidak disuntik vaksin covid-19. Hal ini termuat dalam lembaran format screening vaksinasi covid-19 tahap dua.

“Menegaskan kembali mengenai perubahan dalam hal screening untuk penerima vaksinasi covid-19, yang juga berlaku untuk petugas kesehatan yang kemarin mengalami penundaan atau pembatalan karena kondisi tertentu,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam acara virtual Media Briefing Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Dua bagi Petugas Pelayanan Publik, Senin, 15 Februari 2021.

Nadia menjelaskan calon penerima vaksin mesti di atas 18 tahun dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius. Kemudian tekanan darah tidak boleh lebih 180/110 mmHg.

“Jadi selama tekanan darah kurang dari 180/110 maka sasaran vaksinasi tersebut dapat diberikan,” ujar Nadia.

Calon penerima harus bersih dari kontak dengan pasien covid-19 dalam 14 hari terakhir. Jika terjadi kontak dan mengalami gejala batuk, pilek, dan sesak napas maka vaksinasi ditunda sampai 14 hari.

Eks pasien covid-19 yang sudah tiga bulan dinyatakan sebagai penyintas boleh diberikan vaksinasi. Kemudian pemberian vaksin bagi ibu hamil ditunda hingga melahirkan.

“Untuk ibu menyusui ini boleh diberikan vaksinasi. Tidak ada kriteria berapa lama sudah menyusui,” ucap Nadia.

Bagi penderita penyakit kronik seperti penyakit paru, obstruktif kronis, asma, jantung, gangguan ginjal, dan penyakit liver tidak bisa disuntik vaksin. Sementara itu, pasien pengobatan TBC, penderita diabetes melitus serta HIV dengan obat teratur boleh menerima vaksin covid-19.

Berikutnya penderita kanker yang sedang mendapat pengobatan boleh diberikan jika ada rekomendasi dari dokter yang merawat. Orang yang mengalami gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah vaksinasi harus ditunda dan dirujuk.

Baca juga  Indonesia Beli Vaksin Covid-19 dari Banyak Negara, Ini Alasan

Pengidap penyakit autoimun sistemik pemberian vaksin ditunda dan dikonsultasikan kepada dokter yang merawat. Orang yang memiliki penyakit epilepsi bisa diberikan vaksin jika dalam keadaan terkontrol.

Penerima vaksinasi lain selain covid-19 dalam kurang dari satu bulan terakhir mesti ditunda. Calon penerima vaksin kategori ini harus menunggu satu bulan setelah menerima vaksin selain covid-19 itu.

 

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait