JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan cara pemerintah menertibkan penempatan pekerja migran ke di luar negeri, Khususnya, pekerja di Arab Saudi sebab banyak pekerja yang berangkat secara unprosedural dengan visa ziarah/umroh.
Adapun cara pemerintah tersebut dilakukan melalui skema pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system. Ida menjelaskan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui SPSK dilatarbelakangi antara lain karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik.
“Kedua negara juga bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Dengan SPSK ini kita harapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan unprosedural,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Selasa, 9 Februari 2021.
Ida menjelaskan hal-hal inti yang diatur di dalam SPSK Arab Saudi, yaitu sesuai supply dan demand, tempat area penempatan yaitu Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar.
Lalu SPSK Arab Saudi dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi, perusahan penempatan di Saudi (syarikah) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat dibatasi, dan dilakukan dengan cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing.
Selain itu, dalam periode pelaksanaan pilot project selama enam bulan dengan dua tahun masa kontrak kerja. Dalam pilot project SPSK, PMI akan ditempatkan pada jabatan housekeeper, baby sitter, family cook, elderly care taker, family driver, dan child care worker.
“Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah, tidak dengan pengguna perseorangan. Calon PMI juga tidak dibebankan biaya. Selain itu nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK, dan format kontrak kerja dan jabatan serta job description disepakati,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut Ida, SPSK memiliki banyak kelebihan yakni pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online, penetapan syarikah oleh pemerintah, tanggung jawab syarikah terhadap PMI secara langsung, serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.
“Kelebihan lain SPSK itu jika ada kasus pembayaran gaji, maka paling lambat dibayar 2 minggu setelah tanggal pembayaran, job order diverifikasi pemerintah, adanya joint committee, adanya kejelasan dispute settlement jika terjadi permasalahan. Selain itu ada juga call center serta dan penerbitan visa kerja terkontrol dan ketat,” ucapnya.
Sumber: