JAKARTA – Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat 51 persen publik dari kalangan pemuka pendapat tidak puas dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya 48 persen pemuka pendapat atau pemuka opini yang merasa puas dengan kinerja KPK.
“Kepuasan terhadap kinerja KPK saat ini terbelah, yang puas dengan kinerja KPK sekitar 48 persen, yang tidak puas 51,1 persen,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers daring, Minggu (7/2/2021).
Djayadi mengatakan, kelompok akademisi lebih banyak menilai sangat puas dengan kinerja KPK. Begitu juga dengan kelompok zona Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Sementara itu, kelompok ormas dan media massa, kemudian zona Sumatra, DKI Jakarta dan Jawa Timur kebanyakan menilai tidak puas atau sangat tidak puas dengan kinerja KPK.
“Mayoritas pemuka opini menilai KPK sangat baik/baik dalam menjalankan tugas-tugasnya. Yang paling rendah dinilai adalah kinerja KPK dalam tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ucap Djayadi.
Kendati demikian, Djatadi mengatakan KPK termasuk lembaga yang paling efektif melakukan upaya pemberantasan korupsi.
“Paling banyak dinilai efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi ialah, KPK, kemudian ORI, BPK, Presiden, BPKP dan Mahkamah Agung. Sedangkan lembaga lain lebih rendah yakni Kejaksaan Agung, Polisi, Pemerintah Daerah dan DPR/DPRD,” ucap Djayadi.
Adapun, pemuka opini yang menjadi responden survei ini sebanyak 1.008 orang dari 36 kota di Indonesia. Responden dipilih lantaran dikenal sebagai intelektual, tokoh yang memiliki wawasan politik, hukum, atau ekonomi luas, mengikuti perkembangan politik nasional secara intensif, menjadi narasumber media massa, atau aktif terlibat langsung dalam pengambilan kebijakan, atau organisasi.
Responden sendiri memiliki latar belakang, akademisi, LSM/Ormas, dan media massa. Disebutkan, lantaran tidak tersedianya data populasi Pemuka Opini, maka pemilihan responden tidak dilakukan secara random.
Dalam survei ini, pemilihan responden dilakukan secara purposif, terutama dicari dari media massa nasional atau daerah.
Sumber: