JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang telah membantu Korps Adhyaksa membongkar kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero). Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, Sabtu (1/1/2022).
“Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erik Tohir, atas kontribusi dan kerja samanya, kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero),” kata Burhanuddin.
Selama satu tahun, Kejaksaan Agung telah melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara. Burhanuddin menyatakan, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum.
“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana.
Beberapa di antaranya dalam kasus Jiwasraya divonis seumur hidup. Sementara dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati. Dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp 16,8 triliun. Sementara, pada kasus Asabri, negara dirugikan Rp 22,78 triliun.
Sepanjang 2021, Burhanuddin memaparkan, pihaknya telah menangani 1.852 perkara korupsi dan mengeksekusi sebanyak 935 terpidana.
Selain itu, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 21,2 triliun dan US$ 763.080, serta Sin$ 32.900. Kemudian penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 415,6 miliar.
Burhannudin juga mengatakan selama 2021, Kejagung berhasil mengamankan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp 162,5 triliun. Tak hanya itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanaan restorative justice terhadap 346 perkara.