Tiga Tersangka Teroris Dijerat Pasal Berlapis, Terkait Pendanaan

Tiga Tersangka Teroris Dijerat Pasal Berlapis, Terkait Pendanaan
Ahmad Ramadhan. (Foto: Instagram @divisihumaspolri)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Densus 88 Antiteror menjerat tiga tersangka terorisme, yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah alias FAO, Ahmad Zain An-Najah alias AZ dan Anung Al-Hamat alias AA dengan pasal berlapis.

“Densus 88 telah menetapkan tersangka, dan terhadap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang diamankan, yaitu AZ, FAO, dan AA akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (17/11/2021).

Dikatakan Ramadhan, terkait dengan pendanaan melalui Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf, tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU 9/2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca juga  Beredar Isu Reshuffle Kabinet, ini kata KSP

“Sedangkan yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan undang-undang khusus, yaitu UU 9/2003, tentang pendanaan terorisme,” katanya.

Menyoal apakah juga akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ramadhan menyampaikan, hingga saat ini penyidik masih fokus pada tindak pidana terorisme.

“Saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme, dimana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror. Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang, tetapi lebih kepada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka tersebut,” katanya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait