Firli Bakal Tindak Pihak Terlibat Korupsi Perpajakan

Firli Bakal Tindak Pihak Terlibat Korupsi Perpajakan
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Medcom.id/Susanto)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi perpajakan. Firli menjamin semua pihak terlibat bakal ditindak.

“KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan dan tidak pernah berhenti, sampai indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi, termasuk dugaan korupsi pajak yang melibatkan beberapa pihak baik pemberi maupun penerima,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.

Firli mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus ini. Lembaga Antikorupsi masih membuka peluang tersangka berubah. Termasuk, menetapkan perusahaan sebagai tersangka koorporasi.

Namun, penetapan tersangka tidak bisa sembarangan. KPK butuh bukti kuat sebelum menjerat pihak lain sebagai tersangka.

Baca juga  Diperiksa Sebagai Saksi, Anies Klaim Bantu KPK Usut Korupsi di Perumda Sarana Jaya

“Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebut lah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka,” ujar Firli.

Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.

Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keenam itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Baca juga  Terkait OTT Rahmat Effendi, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Konflik Kepentingan

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga  Kepada KPK Tersangka Suap Bansos Sampaikan Dugaan Keterlibatan Effendi Gazali

Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait