METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara semestinya meminta maaf pada masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Juliari dalam persidangan, Senin (9/8/2021).
“Bagi ICW pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik,” sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Sebab, lanjut Kurnia, pihak yang paling terdampak dari praktek korupsi bantuan sosial adalah masyarakat.
Ia juga mengatakan bahwa penderitaan yang dialami Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos.
“Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19,” ungkap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia meminta, agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari dan menjatuhkan vonis seumur hidup pada politikus PDI-P itu.
“ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara pada mantan Mensos tersebut,” tutur dia.
Kurnia menyebut vonis seumur hidup harus diberikan agar menjadi efek jera dan tidak ada lagi pejabat yang menggunakan momentum pandemi untuk mencari keuntungan.
“Vonis seumur hidup Ini menjadi penting. Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar kedepan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan,” imbuhnya.
Diketahui terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Barubara menyampaikan pleidoi pada majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selain menyampaikan permintaan maaf pada Jokowi dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Juliari juga berharap agar ia dibebaskan dari segala tuntutan.
Diberitakan sebelumnya jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Menurut pandangan Jaksa, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan dua anak buahnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Juliari disebut jaksa memerintahkan Joko dan Adi untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 tiap paket bansos.
Karena perbuatannya itu, jaksa menilai Juliari telah melakukan korupsi sebesar Rp 32,48 miliar.