Terkait Pengadaan Tanah di Munjul, Mantan Plt Sekda DKI Diperiksa KPK

Terkait Pengadaan Tanah di Munjul, Mantan Plt Sekda DKI Diperiksa KPK
Mantan Plt Sekda DKI Jakarta Sri Haryati. ( Foto: Medcom.id/Candra Nuralam)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Sri Haryati terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

“Sri Haryati dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah DKI Jakarta tahun 2020,” tutur presenter Metro TV, Widya Ssaputra, dalam tayangan Primetime News, Sabtu, (7/8/2021).

Sri Haryati mengaku ditanya terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Namun, Sri  enggan menjelaskan secara rinci terkait harga pembelian tanah.

Baca juga  Menko Mahfud MD Tegaskan Kerja Sama Ulama dan Pemerintah untuk Menjaga Negara

Ia mengaku tidak mengetahui seluk beluk pengadaan tanah, karena tanah dibeli sebelum ia menjabat.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya, mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles, Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.

Baca juga  KPK Resmi Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait