Investasi Bodong 212 Mart, PA 212 Tak Mau Tanggung Jawab

Investasi Bodong 212 Mart, PA 212 Tak Mau Tanggung Jawab
Penampakan gerai 212 Mart yang berada di Jalan Kayu Manis VIII, Matraman, Jakarta Timur masih berjalan normal. [Suara.com/Yaumal].

METROSIDIK.CO.ID Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 tidak mau disalahkan dalam Skandal investasi bodong 212 Mart. PA 212 menilai tidak ada kaitannya dengan investasi bodong 212 Mart di Kalimantan Timur.

Salah satu anggota Presidium Alumni Aksi 212, Novel Bamukmin tak tahu menahu mengenai kasus dengan kerugian hingga miliaran rupiah itu.

“Tidak ada kaitannya (PA 212) dengan investasi bodong 212 Mart,” ujar Novel, Jumat (7/5/2021).

Sementara itu Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Maarif mengatakan hal yang sama.

212 Mart tersebut, kata Slamet, diatur dan dioperasikan oleh Koperasi Syariah 212.

Baca juga  Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

Slamet mengatakan koperasi tersebut sudah berdiri jauh sebelum adanya PA 212.

“212 Mart di bawah KS 212, tidak ada kaitan dengan PA 212,” tegas Slamet.

Di samping itu, Slamet juga mengaku bahwa dirinya tak mengenal secara personal orang-orang yang berada di Koperasi Syariah 212.

 

Klarifikasi Koperasi Syariah 212

Koperasi Syariah 212 Pusat bantah 212 mart disebut investasi bodong. Mereka mengklaim 212 mart yang bermasalah di Samarinda dikelola oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) yang memiliki entitas badan hukum berbeda.

Baca juga  Modus Tawarkan Kerja, Motor Korban Raib dibawa Kabur

KSSMS disebut memiliki pengurus dan manajemen sendiri serta bertanggung jawab langsung kepada para anggotanya di Samarinda. Sehingga, pengumpulan dana yang dilakukan KSSMS disebutkan tidak berkaitan dengan Koperasi Syariah 212.

“Penghimpunan dana yang dilakukan oleh KSSMS merupakan domain internal KSSMS yang dalam hal ini merupakan tindakan untuk dan atas nama KSSMS sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212 Pusat,” kata Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Mela Trestiati dilansir dari Kaltimtoday.co, media jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Mela menjelaskan, penggunaan merek dagang 212 milik Koperasi Syariah Pusat oleh KSSMS dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Baca juga  Aksi Tipu Mantan Kades di Magetan Raup Rp5,181 Miliar, Modus Jadi PNS

Yakni diatur dalam Pedoman Komunitas bahwa “Komunitas Koperasi Syariah 212 dilarang melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 pusat”.

KSSMS, kata Mela, kedapatan tidak menjalankan kewajibannya dalam perjanjian kerja sama. Di antaranya ialah tidak mengirimkan laporan keuangan 212 Mart secara reguler, baik bulanan maupun tahunan.

Bahkan Koperasi Syariah 212 di Samarinda, sebut Mela, tidak memberikan bagi hasil atas usahanya kepada Koperasi Syariah 212 sebagai bayaran sewa merek dagang 212 Mart.

Baca juga  Ini aturan Kemendagri untuk PPKM Jawa-Bali yang akan berlaku mulai besok

“Dengan hal tersebut di atas, KSSMS sesungguhnya telah melanggar kesepakatan dan syarat kerja sama sehingga tidak berhak lagi mencantumkan dan memakai logo 212 Mart,” ungkapnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait