JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Sepeda motor Hery Prisakdojo raib setelah ditipu tersangka Sandi bin Kamad alias KS Batik. Pelaku mengaku ingin memberikan pekerjaa kepada korban. Tersangka ditangkap setelah dipancing petugas Satreskrim Polsek Johar Baru.
Kapolsek Johar Baru, Komisaris Polisi (Kompol), Supriyadi, mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan dari korban yang merupakan warga Karang Tengah Permai, Tanggerang. Korban terperdaya karena tengah mencari pekerjaan.
“Itu tersangka yang awalnya telepon korban hingga akhirnya mereka menyepakati bertemu Sabtu, 16 Januari 2021,” ucap Supriyadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 23 Januari 2021.
Menurut dia, Sandi setelah bertemu dengan sempat mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor miliknya. Sesampainya di salah satu warteg di Jalan Tanah Tinggi IV, Kelurahan Tanah Tinggi, korban sempat makan.
“Setelah makan, tersangka sempat pinjam motor untuk beli rokok. Nah setelah itu tersangka tidak balik-balik dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Johar Baru,” terang dia.
Supriyadi menyebut pihaknya menerjunkan Satreskrim untuk menangkap tersangka. Petugas menangkap tersangka di depan RS Budi Kemuliaan, Gambir, Jamarta Pusat, pada Jumat, 22 Januari 2021, pukul 01.00 wib.
“Setelah diinterogasi tersangka mengaku telah menjual motor Yamaha dengan nomor polisi B 6291 VVL beserta STNK ke SN yang saat ini masih diburu. Tersangka jual motor tersebut ke daerah Kampung Ambon, Jakarta Barat,” papar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sandi dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: