Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kondisi politik seperti saat ini membuat kejahatan korupsi seperti jamur di musim hujan. Proses politik berbiaya mahal menjadikan politik tersebut sedang menumbuhkan koruptor baru.
“Kalau proses melahirkan koruptor itu masif usaha KPK itu tidak efektif. Karena yang dilahirkan terjadi secara sistemik. Perlu kesatuan memandang hukum ke depan,” cetus Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi daring Catatan Akhir Tahun dan Menatap Hukum Akhhir Tahun, Selasa (29/12).
Turut hadir sebagai pembicara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hariej, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Sudiro.
Ghufron menegaskan dibutuhkan etik politik yang sehat yang kemudian menumbuhkan etika dan perilaku politik. Di sisi lain, ada perbedaan cara pandang dalam pemberantasan korupsi, sehingga KPK yang kini menitiberatkan pada pencegahan korupsi dinilai tidak dapat dipercaya.
“Saat melakukan pencegahan sowan sana sini dibilang itu bukan KPK lagi. Bukan tangkapan yang kami targetkan tapi Indonesia bersih dari korupsi,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ghufron menilai fungsi hukum di Indonesia masih beragam di berbagai sektor. Padahal untuk menciptakan fungsi hukum yang baik harus linier sehingga menjadi jelas fungsi hukum tersebut.
“Fungsi hukum itu masih berserakan beragam di masing-masing sektornya. Di ekonomi welcome investasi sedangkan di hukum pidana tidak. Jika tidak linier pasti bertabrakan dan tidak jelas bagaimana menjalankan fungsi hukum. Diharapkan ada politik hukum yang tegas dan diarahkan ke mana fungsi hukum itu. Memang kita sedang membangun tapi kemudian dianggap tidak pro ekonomi,” tegasnya.
Menurut Ghufron, perspektif negara hukum untuk mengantarkan atau membatasi. Hukum memiliki lima fungsi yakni sosial kontrol, perekayasa sosial, simbol, instrumen politik dan alat untuk kemudian menyatukan. Namun KPK melihat fungsi hukum masih berbeda di setiap bidang.
“Misalnya hukum untuk politik itu harapannya semakin berkepastian dan menjadi alat merepresentasikan kedaulatan rakyat harusnya punya fungsi linear. Nyatanya berbeda fungsi sehingga tidak memiliki fungsi hukum dalam penerapannya, ini yang kami lihat,” tandasnya.
Sumber: