Unlawful Killing, Dua Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka

Unlawful Killing, Dua Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (RRI/Immanuel Christian).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing, menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, lantaran seorang anggota Polda Metro Jaya telah meninggal, menyisakan dua anggota lainnya sebagai tersangka.

Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50, dan kesimpulannya status dari terlapor tiga orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Rusdi di Mabes Polri, seperti dikutip RRI.co.id, Selasa (6/4/2021).

Baca juga  Di Banyuwangi Polisi Tangkap Buronan Narkoba Kelas Kakap

Dalam kasus ini, sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya.

Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.

“Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ucap Rusdi.

Baca juga  Mantan Dirut BI Maurids Damanik Ditangkap Polisi Diduga Jadi Direksi Pinjol

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait