Produsen Sepatu Bata Sementara Berstatus PKPU

Produsen Sepatu Bata Sementara Berstatus PKPU
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menyampaikan kalau status perseroan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU sementara dalan waktu 45 hari ke depan.

“Berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga pada 1 April 2021, Perseroan dalam keadaan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari ke depan,” demikian mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diteken Sekretaris Perusahaan PT Sepatu Bata Tbk, Theodorus Warlando, Senin (5/4/2021).

Perseroan menyatakan akan dan selalu memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, proses persidangan yang akan dijalani PT Sepatu Bata Tbk tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis.

“Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa,” ujar dia.

Sebelumnya, produsen sepatu Bata, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga  Zainal Dicurigai Mata-Mata PPKM, Mobil Diamuk Tukang Parkir di Ciledug

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021, gugatan tersebut didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan dengan klasifikasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 9 Maret 2021.

Agus Setiawan telah menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum pemohon.Dalam salah satu poin petitum yaitu, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya.

“Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” dikutip dari salah satu poin petitum.

Selain itu, mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) termohon PKPU/PT Sepatu Bata Tbk.

Baca juga  Bertambah 1.997, Kasus Covid-19 di DKI Mencapai 175.926

Lalu mengangkat dan menunjuk:Aldi Firmansyah, SH, MH, pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018;

Elisabeth Tania, SH, MH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017;

Hansye Agustaf Yunus, SH, MH., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018;

Baca juga  Meski PPKM Dilonggarkan, Usaha Kuliner tak Optimal Melayani

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;

Selain itu, menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait