Sementara pasal dakwaan yang didakwakan kepada para Terdakwa Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Terdakwa “MR” dan kawan-kawan adalah sebagai :
1. Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 011 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :
Kesatu :
Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kedua :
Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ketiga :
Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Keempat :
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kelima :
Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP
2. Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, Terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Terdakwa Maman Suryadi (Locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 012 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :
Kesatu :
Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kedua :
Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ketiga :
Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Keempat :
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kelima :
Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP
3. Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (Locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 016 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :
Kesatu :
Primair :
Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair
Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Lebih Subsidiair :
Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua :
Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Ketiga :
Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
4. Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan: No. Reg. Perkara : PDM – 014 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :
Kesatu :
Primair
Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair :
Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Lebih Subsidiair :
Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua :
Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Ketiga :
Pasal 216 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
5. Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 015 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :
Kesatu :
Primair
Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair :
Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Lebih Subsidiair :
Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua :
Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Ketiga :
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
6. Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 013 / JKT.TIM / Eku / 02 / 2021 :
Kesatu :
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
ATAU
Kedua :
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
ATAU
Ketiga :
Pasal 216 ayat (1) KUHP
Leonard mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab Dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim pada hari sidang pertama.Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer.
Sumber: