Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat Soal Korupsi Tanah di Labuan Bajo Ditolak Hakim

Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat Soal Korupsi Tanah di Labuan Bajo Ditolak Hakim
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula (dua dari kanan) didampingi tim kuasa hukum saat memasuki Gedung Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (18/1/2021).(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

 

Sehingga proses hukum terhadap tersangka Agus Ch Dulla tetap dilanjutkan sampai dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.

“Selaku kuasa termohon, kami akan laporkan (perihal putusan peradilan tersebut, red) kepada Kajati NTT selaku Pemberi Kuasa,” kata Hendrik.

Sebelumnya, Bupati  Manggarai Barat Agustinus Ch Dula diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Jaksa juga memeriksa istri Agustinus yang berinisial MAMD, Senin (15/2/2021) siang.

 

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nurhadi: Berdasarkan Imajinasi, Tak Berdasar Bukti

Pos terkait