Sehingga proses hukum terhadap tersangka Agus Ch Dulla tetap dilanjutkan sampai dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
“Selaku kuasa termohon, kami akan laporkan (perihal putusan peradilan tersebut, red) kepada Kajati NTT selaku Pemberi Kuasa,” kata Hendrik.
Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Jaksa juga memeriksa istri Agustinus yang berinisial MAMD, Senin (15/2/2021) siang.
Sumber: ![]()











