PT Delbiper Cahaya Cemerlang Di Usulkan Masuk Daftar Hitam


ANAMBAS – METROSIDIK.CO.ID | Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Anambas tahap III kontraktor pelaksana PT Delbiper Cahya Cemerlang diusulkan Dinas PUPR KKA masuk ke daftar Hitam.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR KKA Efi Sjuhairi membenarkan PPK dan PPTK mengusulkan PT.Delbiper Cahaya Cemerlang akan diusulkan masuk ke daftar Hitam.

” Ia mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Anambas 100 persen untuk itu akan di Black List perusahaannya. Saat ini dokumennya sedang dilengkapi.” jelasnya melalui telpon seluler.

Dalam penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya.

Saat ditanyakan dokument rencana penetapan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang yang diusulkan masuk daftar Hitam dirinya mengakui belum ia terima.

” Sampai saat ini dokument usulan itu belum sampai ke saya, barangkali masih dilengkapi coba konfirmasi ke PPK. ” terangnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011,Selain perusahaan sebagai peserta pengadaan, sekarang yang tanda tangan penawaran atau
yang tanda tangan kontrak dan juga penerbit jaminan dapat dicantumkan dalam daftar hitam.

Daftar Hitam dengan sanksi yang akan diterima berupa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 tahun.

PA/KPA menetapkan sanksi Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.

  • Fitra
jasa website rumah theme
Baca juga  Sahtiar Jabat Ketua Ikatan Alumni SMPN 2 Siantan Secara Aklamasi

Pos terkait