
Anambas-METROSIDIK.CO.ID | Pemecatan 4 orang perangkat desa yang dilakukan Iskandar sebagai Kepala Desa Langir mendapat sorotan dari berbagai kalangan Masyarakat.
Sebelumnya, Iskandar memecat ke empat perangkat desanya tanpa alasan yang jelas. Pemecatan yang dilakukan Iskandar diduga melanggar aturan dan syarat dengan kepentingan. Pasalnya, pemecatan dilakukan hanya dengan lisan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan Palamatak.
Perangkat desa tersebut dipecat sejak tanggal 1 Maret 2018. Inilah daftar nama dan jabatan ke empat perangkat desa yang di pecat. Anarita ( Kaur Umum ), Santri ( Kasi Pemerintahan), Emerianty ( Kasi Kesra ) Amiyati ( Sekdes ). Berberapa perangkat desa yang dipecat diantarany sudah mengabdi selama delapan tahun.
Informasi yang dihimpun media metrosidik, ke empat perangkat desa ini akan melayangkan surat ke Bupati Anambas dan DPRD Anambas yakni komisi II, yang membidangi pemerintahan Desa.
” kami akan menyurati Bupati sesuai arahan beliau yang disampaikan pada Hari Senin lalu disaat kami menyampaikan terkait pemecatan yang dilakukan Kades” jelasnya melalui telpon seluler Rabu, 14/3/18.
Selain itu kata Amiayati, pihaknya akan berkonsultasi kembali bersama pihak Kecamatan
Dikonfirmasi,Yusli Yunus salah satu anggota DPRD KKA Dapil Kecamatan Palmatak menjelaskan terkait proses pemecatan ke Empat perangkat Desa Langir.
” saya dapat informasi dari tulisan kawan- kawan wartawan dan saya ikut mengamati kasus ini. Secara konstitusi, proses pemecatan yang saya ikuti di media,pemecatan yang dilakukan kades itu tidak benar, jika benar demikian, ini sayarat dengan kepentingan Politik” jelas Yusli saat dihubungi Rabu, 14/3/18.
Ia menambahkan, pemecatan dan perekrutan perangkat desa harus sesuai dengan aturan perundang- undangan.
” melihat pemberitaannya yang sudah santer dimedia, saya mengamati dan mencari ketentuan meknisme pemecatan perangkat desa yang kebetulan berada di wilayah dapil saya. Hal ini ada pada Permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa untuk lebih jelas sebaiknya kawan- kawan konsultasi pada komisi yang membidangi kasus ini takut saya keliru ” tambahnya.
Baca: Kades Baru Bertingkah, Pecat 4 Orang Perangkat Desa
Untuk mendapat informasi lebih lanjut, metrosidik menghubungi anggota DPRD KKA Jasril Jamal. Sayangnya, sampai berita ini dimuat belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. Padahal informasi dari Jasril sangat diperlukan mengingat selain masuk dalam wilayah Dapil yang bersangkutan Jasril juga sebagai wakil Ketua dari komisi II yang membidangi pemerintahan Desa.
Isu yang berkembang terkait dugaan adanya kepentingam politik dari kebijakan Kades Langir ini semakin terkuak ( Red ). Yakni keterangan dari Almizan selaku Camat Palamtak, Kades tidak pernah berkonsultasi dan meminta rekomendasi dari pihak Kecamatan Palmatak terkait pemecatan ke empat perangkat desa Langir tersebut.

Inilah sedikit kutipan dari Permemdagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 5 Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia,permintaan sendiri dan diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Sampai kedua kalinya berita ini diterbitkan, Iskandar selaku Kades Langir belum memberikan Klarifiksi terkait kebijakan yang kontroversial itu.
- Fitra