Anambas,metrosidik.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas(KKA) mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan serentak lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi menerangkan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati berdasarkan PKPU No.5 tahun 2020.
Pengumuman pendaftaran paslon itu yakni ,pendaftaran paslon, verifikasi syarat pencalonan, pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon dilaman KPU untuk memperoleh tantangan dan masukan masyarakat.
“Adapun syarat pencalonan sebagai berikut yaitu
jumlah kursi DPRD hasil pemilu Anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan kali 20 persen, untuk Anambas 20 persen x 20 kursi yaitu empat kursi, “ujar Novelino selaku penyelengara pemilu. Selasa ( 18/8/2020).
Sementara itu, syarat pencalonan jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan kali 25 persen.
Untuk Anambas itu sendiri 25 persen kali 25.275 suara yaitu 6.318,75 di bulatkan menjadi 6.319 suara, sebutnya.
Novelino juga menambahkan untuk syarat bakal calon hanya bakal calon perseorangan dengan jumlah minimal dukungan dan persebaran yang telah di nyatakan memenuhi syarat.
Hal itu pada tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yang dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Gurbenur dan wakil Gurbernur atau bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota pada masa pendaftaran. (Ayu)