Anambas, metrosidik.co.id–Kabar baik bagi mahasiswa dan warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang berada di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, akses transportasi selama pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) yang ditutup, akhirnya kembali dibuka.
Perusahaan pelayaran PT. Rempang Sarana Bahari di Tanjungpinang akhirnya sepakat melayani pelayaran Tanjungpinang – Anambas pada Rabu, 17 Juni mendatang.
Diketahui, ikhwal membuka pelayaran Tanjungpinang–Anambas itu didasari surat permohonan Bupati Kepulauan Anambas bernomor 506/kdh. KKA.680/06.2020 yang ditujukan kepada PT. Rempang Sarana Bahari.
Abdul Haris, Bupati Kepulauan Anambas, saat dikonfirmasi metrosidik kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.
“Jaga kesehatan diri, taat dan patuh dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tentang covid-19. Ikuti SOP tentang orang yang datang ke Kepulauan Anambas. Patuhi dan taat dengan karantina mandiri atau khusus,” ungkap Abdul Haris melalui pesan singkat, Senin, 15 Juni 2020.
Bupati juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. “Kalau bukan diri kita sendiri yang menjaga kesehatan, siapa lagi !. Tidak mungkin orang lain yang menjaganya,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Nurullah membenarkan, PT Rempang Sarana Bahari akan melayani pelayaran Tanjungpinang- Anambas pada Rabu, 17 Juni mendatang.
“Ya, Rabu ini info dari agennya sudah mulai jalan. Pelayaran ini untuk memulangkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas di luar daerah,” tuturnya.
Nurullah menambahkan, dari kesepakatan rapat yang dihadiri Dinas Perhubungan KKA pelayaran akan dibuka 75 persen dari total seat yang disediakan.
Pelayaran diprioritaskan untuk warga Anambas dengan persyaratan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, seperti surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari dan bersedia di rappid test atau PCR, serta patuh dan taat terhadap protokol kesehatan.
*Fitra