Mau Beasiswa Reguler dari Anambas? Ini Syaratnya!


Anambas, metrosidik.co.id–Satu minggu ke depan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Anambas, akan segera menyalurkan bantuan beasiswa reguler kepada mahasiswa-mahasiswi asal Anambas. Sebanyak 371 kuota beasiswa itu akan diberikan sesuai dengan SK Bupati Kepulauan Anambas.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Anambas, Nurman
menjelaskan, selain anak tempatan, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi.

“Dari akreditasi kampus, anak tempatan/anak daerah, prestasi belajarnya, dan keluarga tidak mampu. Kemudian mahasiswa terlebih dahulu harus membuat permohonan proposal sendiri ke Dinas Pendidikan,” terang Nurman kepada media akhir pekan lalu.

Bantuan diberikan di semester ganjil, satu kali setahun. Adapun tipe penerima beasiswa diantaranya, untuk tipe A mereka akan terima Rp 3,5 juta, tipe B Rp 2,5 juta, tipe C Rp 2 juta, dan skripsi Rp 2 juta.

Untuk syarat rekomendasi dari kampus pada pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19, diberikan keringanan. “Syarat yang bisa kita longgarkan itu, surat dari dekan kampus, karena kampus tutup akibat pandemi covid-19,” kata Nurman.

Membangun sumber daya manusia di bidang peendidikan, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah memposting anggaran beasiswa di tahun 2020 sebesar Rp 1,2 miliar.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  KPU Anambas Akan Gelar PSU di 2 Kecamatan

Pos terkait