DPRD Kota Batam Sahkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045

 

Metrosidik.co.id – Rapat Paripurna pada Senin (5/08/2024) siang, DPRD Kota Batam mengesahkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Batam Tahun 2025-2045. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nuryanto SH MH, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, dan dihadiri oleh Sekdako Jefridin Hamid yang mewakili Walikota Muhammad Rudi.

Ketua DPRD Nuryanto memberikan kesempatan kepada Pansus Ranperda RPJP untuk menyampaikan laporan akhir, yang dibacakan oleh Dandis Rajagukguk ST. Dandis menegaskan bahwa RPJP disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“RPJP ini sangat diperlukan sebagai pedoman rencana pembangunan daerah dalam 20 tahun ke depan. Tujuan dari penyusunan RPJP ini juga untuk berkontribusi dalam pencapaian target pembangunan jangka panjang nasional dan memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah,” ujar Dandis.

RPJP disusun melalui tahapan-tahapan dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk partisipasi masyarakat pada forum konsultasi publik dan konsultasi dengan Gubernur untuk diselaraskan dengan RPJN 2025-2045. Dandis menambahkan bahwa Perda RPJPD ini juga akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Batam 2024.

Perda ini mencantumkan proyeksi jumlah penduduk tahun 2045, diproyeksikan mencapai 3.241.183 jiwa. Selain itu, Perda ini menetapkan Visi Kota Batam 2045, yaitu Batam Bandar Dunia Madani, Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan, yang sesuai dengan peran Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional.

Sekdako Jefridin Hamid, mewakili Walikota, menyampaikan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang menjadi acuan bagi RPJMD dan RKPD. Ia meyakini bahwa perencanaan pembangunan jangka panjang Batam yang telah disusun akan terwujud.

Baca juga  PALAB Minta Dinas LH Segera Ajukan Audit Lingkungan ke Kementerian

Setelah seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan, Ketua DPRD Nuryanto mengetok palu tanda pengesahan Ranperda RPJPD menjadi Perda.

“Perda ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujar Nuryanto.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama. *

jasa website rumah theme

Pos terkait