PTSP Anambas Sedang Inventarisasi Perizinan, Peternak Walet Bakal Dapat Legalitas Usaha


Anambas, metrosidik.co.id–Segala perizinan berusaha saat ini sudah terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Permohonannya sangat mudah, tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebut Yunizar, kepala kantor PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas kepada metrosidik, Senin 20 Januari 2020.

“Prosesnya sangat mudah, sambil ngopi saja bisa input permohonan perizinan bersyarat dengan nama pemenuhan komitmen. Izin urus dulu, syarat dokumen nya belakangan. Itu ada masa batas waktu untuk melengkapi dokumen. Jika batas waktu yang diberikan telah lewat, Ijin bisa hangus,” jelas dia.

Ia menambahkan, meskipun permohonan perizinan bisa dilakukan dengan aplikasi, untuk rekomendasi syarat perizinan masih dilakukan secara manual atau datang ke kantor terkait.

Bagi peternak sarang burung Walet di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak perlu khwatir soal permohonan pengurusan perizinan usahanya.

Saat ini kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat sedang melakukan inventarisir perizinan. Hal ini disampaikan Yoki, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PTSP setempat melalui Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Usaha dan Jasa, Afri Elfira.

Dikatakannya, untuk perizinan penangkaran sarang burung Walet, baru diinventarisir di PTSP dan akan segera didelegasikan ke PTSP. “Saat ini dalam proses. Delegasi nya sedang digodok, dan Perbup pendelegasian nya dari bupati kepada kami juga sedang dalam proses,” paparnya.

Ia menambahkan, pendelegasian kewenangan bupati kepada OPD teknik, saat ini juga sedang dalam proses. “Jadi permohonan perizinan penangkaran sarang burung Walet ke PTSP, untuk sementara belum bisa diproses. Tapi segera,” tambah dia.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  Bupati Anambas Ajak Investor Kembangkan Sektor Pariwisata

Pos terkait