Usaha Terancam Tutup, Pengusaha Depot Air Minum Curhat ke Ketua DPRD Batam

Foto bersama (foto : Istimewa)

Metrosidik.co.id – Para pengusaha depot air minum di Batam mengalami kekhawatiran karena usaha kecil mereka terancam ditutup oleh serbuan pengusaha air minum skala besar. Pengusaha tersebut masif memasuki lingkungan tempat tinggal dan menjual air minum per galon dengan harga yang relatif sama.

Keluhan dari pengusaha depot air minum yang tergabung dalam Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC Perdamindo) Kota Batam disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam dalam pertemuan pada Selasa, 28 November 2023.

Suasana rapat (Foto : Ist)

Menurut Ketua DPC Perdamindo Kota Batam, Togi Siahaan, usaha kecil mereka kini sudah dikuasai oleh pengusaha air minum berkapasitas besar, yang mengakibatkan penurunan drastis dalam penjualan mereka. “Sekarang penjualan kami bisa dihitung dengan jari tangan,” ungkap Togi kepada Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Asosiasi ini menjadi wadah bagi sekitar 50 pelaku usaha air minum skala kecil. Togi meminta Pemerintah Kota Batam untuk mengeluarkan regulasi guna melindungi usaha kecil di kota tersebut. “Harga yang kami jual saat ini sudah minim Rp 5 ribu per galon. Kami meminta kepada Pemerintah membuat regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan,” harapnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH, menanggapi keluhan tersebut dan berjanji untuk melakukan mediasi antara pelaku usaha air minum di Kota Batam. Dewan akan mengundang instansi terkait seperti Disperindag, Dinkes, PTSP, serta pelaku usaha air minum untuk mencari solusi.

Nuryanto mengakui bahwa banyak pelaku usaha air minum yang sudah gulung tikar, dan persoalan ini harus segera ditangani oleh pemerintah. Perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait usaha kecil di bidang air minum dianggap sebagai langkah yang diperlukan.

Baca juga  Tidak Memiliki Izin, PT PCP Cabang Tanjungpinang Beroperasi Secara Ilegal

“Namanya usaha setiap orang boleh dan tidak dibatasi. Namanya orang berusaha. Sampai sejauh ini belum ada aturan melarang. Sama-sama berusaha. Tapi, muncul aspirasi dari masyarakat di mana pengusaha besar masuk ke wilayah dan membunuh usaha mikro. Ini yang harus jadi perhatian. Semangatnya usaha besar jalan, usaha mikro juga jalan. Ini problem yang mesti diatur oleh Pemerintah Kota,” kata Nuryanto.

jasa website rumah theme

Pos terkait