Metrosidik.co.id — Tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) direncanakan akan naik harga pada 1 Agustus 2023 mendatang.
Hal ini diketahui, setelah beredarnya berita acara dan studi banding pengelolaan terminal penumpang bersama Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT Pelindo (Persero) Tanjungpinang.
Dalam berita acara tersebut, tertera tarif pas Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) yang awalnya sebesar Rp.10.000 direncanakan akan naik menjadi Rp.15.000.
Ketua Umum Generasi Anak Melayu (Geram) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aryandi, SE menilai kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP tersebut sangat membebani masyarakat.
“Saya prihatin kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP, karena kenaikan ini menambah beban masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang,” ujarnya, Kamis(20/07/2023).
Selain mengkritisi, Aryandi juga menolak keras atas kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP.
“Tadi pagi saya bersama sejumlah tomas dan masyarakat umum sudah melakukan pertemuan dengan PT Pelindo. Saya menyampaikan dalam kondisi ekonomi yang lagi sulit saat ini tolong dipertimbangkan kembali kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP tersebut, makanya saya menolak keras,” pungkasnya.

Hingga kini, rencana kenaikan tarif Pelabuhan Domestik SBP tersebut mendapatkan berbagai kritikan dari kalangan Tokoh Masyarakat (Tomas) seperti Said Ahmad Syukri serta Organisasi Masyarakat (Ormas) pun bermunculan.