Anambas, Metrosidik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Jl. Raja Isa, Batam Center, Kota Batam, Rabu(12/04/2023).


Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Hasnidar.

Diketahui, Pemkab Kepulauan Anambas (KKA) kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepri. Opini WTP BPK RI tersebut 6 kali berturut-turut diterima Kabupaten Kepulauan Anambas sejak tahun 2017,di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Haris dan Wan Zuhendra.


Dokumen hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri Jariyatna, kepada Bupati KKA, Abdul Haris.
“Alhamdulillah, hasil Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, yang diberikan pada tahun 2023 Anambas kembali meraih opini WTP dari BPK,” ujar Haris mengutip Transkepri.
Orang nomor satu di Kepulauan Anambas itu mengungkapkan, meski meraih opini WTP dari BPK RI, namun terdapat sejumlah catatan yang diberikan, seperti adanya kelebihan bayar dan lainnya, sehingga harus diselesaikan.











