
Anambas, metrosidik.co.id – Pendapatan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) tahun anggaran 2020 yang terencana dalam KUA dan PPAS yakni sebesar Rp. 911.428.887.
Hasil rapat tersebut setelah melalui tahap konsultasi dengan pihak-pihak terkait dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) KKA yang dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Wakil I dan II DPRD KKA serta anggotanya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020. tentang tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD.
Yaitu kesepakatan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020 antara kepala daerah dan DPRD di lakukan paling lambat Minggu ke II bulan Agustus.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas , Hasnidar mengatakan walaupun dalam rapat ini mengalami keterlambatan, tetapi pihaknya yakin semua ini bisa kita selesaikan bersama.
“Ayo kita mengejar ketertinggalan kita untuk percepatan pembangunan,” ungkap Hasnidar.Senin (7/9/2020).
Ia menambahkan penyampaian mengenai rancangan terebut telah disetujui oleh semua anggota DPRD Kabupaten kepuluan Anambas sebelum ditanda tangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD, sebutnya. ( Ayu)