Tanjungpinang, Metrosidik.co.id – Untuk menghindari penyimpangan pengelolaan keuangan desa, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis(08/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar sebagai narasumber menyampaikan aspresiasinya terhadap DPC APDESI Kabupaten Kepulauan Anambas atas kepeduliannya untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa maupun kepala desanya.
“Fokus Kami dari bidang intelijen kejaksaan dalam rangka penegakkan hukum tidak harus penindakkan, dari awal kita sudah memberikan penyuluhan dan penerangan diharapkan perangkat desa maupun kepala desa bisa bekerja sesuai tupoksinya,” ujarnya.
Lambok juga menegaskan kepala desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa bekerja secara maksimal mengelola keuangan desa agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sebagai informasi, untuk menghindari penyimpangan dana desa, Kejati Kepri memberikan pendampingan melalui wilayah hukum kejaksaan masing-masing.
“Silahkan gunakan APBDesa secara maksimal, berkreasi dan berinovasi bapak-bapak kepala desa jangan takut untuk menggunakan itu (anggaran desa-red) demi kepentingan masyarakat sepanjang tidak ada niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Itu saya tekankan,” tegasnya.
Menurutnya, jika APBDesa dijalankan sesuai pendampingan jaksa, maka pembangunan desa tidak akan macet. Seperti kegiatan jaksa bina desa dalam mengelola keuangan APBDesa.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr.Muhammad Dali,MM mewakili Gubernur Provinsi Kepri. Selain itu ikut hadir Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH,M.H., Perwakilan Kapolres Anambas dan beberapa perangkat desa dari Kabupaten Kepulauan Anambas.