Anambas, Metrosidik.co.id– Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 Kepada DPRD, oleh Bupati KKA. Rapat berlangsung di lantai I Ruang Paripurna DPRD, Rabu 28 Agustus 2019.
Dalam Paripurna, Abdul Haris Selaku Bupati Kepulauan Anambas mengatakan subtansi ringkasan rancangan perubahan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2019, dengan asumsi pendapatan yang telah disepakati sebesar Rp. 1.208.092.596.455,20 atau mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2019.
Dengan demikian jumlah belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2019 sebesar Rp.1.265.813.648.695,62, jika dibandingkan dengan penganggaran APBD induk tahun anggaran 2019 belanja daerah sebesar
4,31 persen atau 52.334.212.507,62.
Selanjutnya bupati menyampaikan kepada Sekda selaku ketua TAPD untuk berkoordinasi bersama gubernur terkait evaluasi perubahan APBD tahun anggaran 2019 dan proses penyusunan tahun anggaran 2020. Hal dikatakan bupati adanya proses politik pada tahun ini dan belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2019-2024.
Untuk itu, Bupati Kepulauan Anambas tidak ingin proses penyusunan APBD terlambat dan berdampak kepada masyarakat, DPRD dan Kepala Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD KKA, Imran dan dihadiri Bupati KKA. Abdul Haris, SH, unsur Muspida dan Musfika serta tokoh masyarakat.
Laporan: Fai