Anambas, Metrosidik.co.id–Paripurna Penandatanganan Mou Rancangan Kebijakan Umum Anggara (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Kepulauan Anambas terlaksana dengan baik. Rapat berlangsung di lantai I Ruang Paripurna DPRD Selasa, 27 Agustus 2019.
Dalam Paripurna, Imran selaku ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, pengesahan anggaran perubahan dapat dilaksanakan tepat waktu. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pendapatan dan belanja daerah akhir bulan September tahun 2019 dapat disahkan DPRD tepat waktu, tahapan APBD yang dilaksanakan perencanaan dan evaluasi terlaksananya program tepat sasaran sesuai aturan dan prioritas pengembangan wilayah,” jelas Imran.
Sembari memimpin Paripurna, Imran mengajak seluruh fraksi bersama-sama untuk senada dalam pembahasan Raperda APBD Perubahan tahun 2019. “Marilah kita bersama-sama memberikan kata senada, yang akhirnya akan menjadi acuan kita dalam pembahasan Raperda APBD perubahan tahun 2019 oleh badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” sebutnya.
Diketahui, penandatanganan rancangan APBD perubahan tahun Anggaran 2019 telah tercatat dan menjadi acuan dasar dalam menyusun RANPERDA APBD perubahan Tahun 2019 sebesar Rp. 1.265.813.648.695,62.
Dalam penyampaian ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten KKA Tahun Anggaran 2019, selanjutnya untuk ditelaah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dipimpin Ketua DPRD KKA, Imran dihadiri Bupati KKA. Abdul Haris, SH, unsur Muspida dan Musfika serta tokoh masyarakat.
Laporan: Fai