(ilustrasi)
Aceh Utara, Metrosidik.co.id–Seorang gadis di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, sebut saja Mawar (16) menjadi korban dugaan pencabulan seorang pemuda yang sudah dikenalinya dan diajak ke sebuah hotel di kota Medan, Sumatera Utara.
Gadis tersebut diketahui masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di
Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pada hari Rabu, ( 21/8 ) sekitar pukul 16 : 00 WIB, pelaku yang berinisial KL menghubungi korban dan membujuk korban agar mau pergi jalan dengan pelaku ke Medan, Sumatera Utara.
“Korban menolak ajakan pelaku, hingga sekitar pukul 22 : 00 WIB pelaku kembali menghubungi korban agar korban mau ikut jalan – jalan ke Medan dengan nada pamaksaan,” kata Rezki Kholiddiansyah, Rabu 28 Agustus 2019.
Lanjut Rezki, akhirnya korban mau mengikuti ajakan pelaku dengan persyaratan pelaku tidak melakukan apapun terhadap korban.
“Sekitar pukul 23 : 00 WIB pelaku menjemput korban di depan rumahnya dengan menggunakan Mobil CRV milik pelaku dan pelaku tidak meminta izin terlebih dahulu kepada kedua orang tua korban,” sebut Rezki
Lanjut lagi Rezki, dalam perjalanan pelaku merangkul korban kemudian mencium pipi dan kening korban, pada hari Kamis, ( 22/8 ) sekitar pukul 7 : 00 WIB pelaku dan korban tiba di Medan dan menginap di hotel. Setiba di hotel pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengannya namun ditolak, namun pelaku tetap memaksa dan menindih tubuh korban dan terjadilah persetubuhan dengan korban.
Rezki menambahkan, pada hari Jum’at, ( 23/8 ) korban pulang ke Kota Panton Labu seorang diri dengan menumpang Bus Putra Pelangi dan setiba di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut hingga pihak keluarga keberatan. Dan melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara, Nomor : LP / 119 / VIII / Res 1.4 / 2019 / Aceh / Res Aut / SPKT, Tanggal 26 Agustus 2019.
“Pada hari Selasa, ( 27/8 ) sekitar pukul 7 : 00 WIB Personil Unit PPA Polres Aceh Utara yang di Pimpin oleh KBO Sat Reskrim Aiptu Dapot Situmorang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terlapor pada pukul 10 : 00 WIB diketahui Terlapor berada di Pasar Kota Panton Labu hingga dilakukan penangkapan terhadap Pelaku,” ujarnya
Selanjutnya personil melakukan penyitaan terhadap 1 Unit Mobil CRV warna hitam di rumah pelaku yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Pungkasnya Rezki.
Laporan: Ayed