LHOKSEUMAWE, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe angkat bicara soal langkah nelayan bernama Nazaruddin Razali (59) yang memohon untuk disuntik mati. Dia membuat permohonan itu ke pengadilan karena mengaku tak tahan dengan kebijakan Pemkot Lhokseumawe.
Nazaruddin menilai kebijakan Pemkot Lhokseumawe menekan nelayan kecil terkait pemanfaatan Waduk Pusong, di Kecamatan Banda Sakti. Mereka melarang keramba di kawasan itu.
Tak Sesuai Syariat Islam
“Saat ini Waduk Pusong itu dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas pasar kuliner, sehingga harus ditata oleh pemerintah secara bertahap,” katanya kepada wartawan, Jumat (7/1/2022) malam.
Terkait permohonan suntik mati nelayan keramba ikan, Nazaruddin Razali ke pengadilan, pihaknya sangat menyayangkan. Tindakan tersebut, menurut Marzuki, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum agama Islam yang dipeluk mayoritas masyarakat Aceh.
Dia menyebut, masih banyak lokasi di Lhokseumawe yang bisa dimanfaatkan untuk membangun keramba ikan, atau tempat mencari nafkah lainnya. “Jika memang punya keinginan (bekerja) masih banyak lokasi mencari nafkah di kota ini,” ujarnya.