Razia Operasi Polisi, Dua Pengendara Motor Kedapatan Bawa 302 Butir Obat Terlarang

Razia Operasi Polisi, Dua Pengendara Motor Kedapatan Bawa 302 Butir Obat Terlarang
Dua pemuda yang kedapatan membawa obat terlarang setelah terjaring razia di Karawang. (Foto: Merdeka.com/Bram Salam)

METROSIDIK.CO.ID — Dua pengendara motor diamankan Satlantas Polres Karawang. Mereka kedapatan membawa ratusan butir obat-obatan daftar golongan G, Tramadol dan Hexymer.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Rizky Adisaputro mengatakan, kedua pengendara tersebut ditangkap petugas Satuan Lalu Lintas Polres Karawang yang tengah melakukan operasi rutin di Pos Polisi Peundeuy, Karawang.

“Identitas kedua pengendara yang diamankan yakni: Masprio (31) warga Kampung Pasircabe, Desa pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, dan Raul Prapanca (22), warga Kampung Tumaritis, Desa Tumaritis, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang,” katanya, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga  KPK Pastikan Status DPO Terhadap Sjamsul Nursalim Tetap Berlaku

Kedua pelaku diamankan saat Unit Turjawali yang dipimpin Ipda Supriono melaksanakan patroli rutin di Jalan Lingkar Luar (Jalan Baru) di Pospol Peundeuy. Salah seorang petugas melihat sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku tidak menggunakan TNKB atau pelat nopol bagian depan.

“Saat diperiksa pemeriksaan, keduanya langsung melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motornya. Dengan cara berpencar, satu orang menuju area persawahan dan satu orang menuju area perumahan warga,” jelas Rizky.

Baca juga  Warga Lahat Temukan 5 Megalit Berbentuk Lumpang dan Lesung di Kebun Kopi

Dia mengungkapkan, pelaku pertama tertangkap di sekitar Pospol Peundeuy. Dari tangannya ditemukan 2 butir obat-obatan yang diduga Hexymer.

Kemudian pelaku kedua tertangkap di areal persawahan setelah terjatuh dari atap rumah warga. Saat itu petugas menemukan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 250 butir dan excimer sebanyak 52 butir.

Baca juga  Minta Bupati Anambas Mundur, Aktivis Mahasiswa Terancam Dilaporkan

“Setelah itu kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan dan obat-obatan diamankan di Polres Karawang. Kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Rizky.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 250 butir Tramadol, 23 butir Hexymer, satu unit motor T 5948 UB, satu tas, satu KTP, SIM A, NPWP dan ATM, dan satu unit handphone.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait