METROSIDIK.CO.ID, SIBOLGA — Seorang tukang becak motor di Sibolga, Sumatera Utara berinisial HN (42) diamankan polisi karena diduga karena melarikan sejumlah barang milik penumpangnya.
Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika penumpangnya pergi ke ATM di Jalan R. Suprapto Sibolga dengan meninggalkan barang-barang miliknya di becak. Adapun barang-barang yang ditinggalkan terdiri dari pakaian wanita sebanyak 30 pcs, 1 unit laptop beserta tasnya, serta 1 kantongan plastik berisi pakaian bekas dan 1 karton berisi makanan ringan.
“Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Okta F Malau untuk melakukan lidik dan olah TKP. Dan pada Senin (24/5/2021) pukul 16.00 Wib, telah diamankan seorang laki-laki di Jalan Mahoni Sibolga dan mengaku bernama HN,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Kamis (3/6/2021).
Sormin menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka bersama dengan seorang teman yang identitasnya telah dikantongi. Teman tersangka sebelumnya ikut di becak tersebut.
“Pemilik barang yang telah diambil tersebut adalah penumpang betor yang dibawa oleh tersangka dengan tujuan Gunung Sitoli, sementara dari tersangka disita barang bukti berupa 1 karung berisi pakaian games sebanyak 14 pcs, 12 pcs jilbab dan 1 stel baju koko warna coklat merk Indri Collection,” lanjutnya.
Tersangka kini ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Dia diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.











