METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan hukuman 6 tahun penjara pada kasus swab test RS UMMI.
Jaksa dalam tuntutannya menilai HRS bersalah karena menyampaikan kabar bohong soal hasil tes swabnya di RS UMMI.
“Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat,” tutur salah satu jaksa, Kamis (3/6/2021).
Tuntutan masa hukuman penjara tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan HRS selama ini.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa,” ujar Jaksa.
Sejumlah hal yang dinilai Jaksa memberatkan hukuman HRS ikut disampaikan dalam tuntutan.
Mulai dari HRS yang pernah terlibat dalam dua kasus pidana sebelumnya pada tahun 2003 dan 2008. Kemudian perbuatannya yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Dan terdakwa tak bisa menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan keterangan dalam sidang.
Sebagai informasi pasa kasus swab test RS UMMI ini, HRS didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal dirinya yang terpapar Covid-19 saat dirawar di RS UMMI Bogor. Sampai akhirnya menimbulkan keonaran.
HRS dalam kasus ini didakwa Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











