Berita Bohong Swab Test HRS, Dirut RS UMMI Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Bohong Swab Test HRS, Dirut RS UMMI Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat menjalani sidang tuntutan, Kamis (3/6/2021).(Foto: Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat dengan hukuman 2 tahun penjara dalam pada kasus hasil swab test Habib Rizieq Shihab (HRS).

Jaksa dalam tuntutannya meyakini Andi bersalah karena menyebarkan berita bohong soal hasil swab test HRS hingga menyebabkan keonaran. Andi tidak sendiri, melainkan bersama-sama dengan HRS dan menantunya Hanif Alatas.

“Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja,” tutur salah satu jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Baca juga  Genderang Perang Moeldoko vs AHY di Hambalang

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah suapaya terdakwa ditahan,” tambah melengkapi.

Menurut Jaksa, Andi berperan menyiarkan berita bohong soal hasil swab test HRS di media massa. Dalam narasinya Andi mengatakan keadaan HRS sehat, padahal faktanya hasil swab tesnya terkonfirmasi COVID-19.

Baca juga  Api PON XX Akan Dikirab Dari Sorong Keliling Papua

“Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan ‘beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke COVID-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab  semuanya menunjukkan baik. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar,” ungkap Jaksa.

Kemudian HRS muncul dalam video testimoni RS Ummi usai Andi menyampaikan kondisi kesehatannya di media massa.

“Ada video berjudul ‘testimoni Habib Rizieq’ dimana Muhammad Rizieq Shihab tampil dengan keterangan ‘Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik’,” ujar jaksa.

Baca juga  Tanggapi Tudingan Rizieq Shihab, Bima Arya Siap Bersaksi di Sidang

Jaksa menilai semua unsur yang menjadi dakwaan terhadap Andi terpenuhi.

“Terdakwa Andi Tatat mengetahui bahwa Muhammad Rizieq Shihab saat itu reaktif COVID, Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya, bahwa berdasarkan itu maka perbuatan dr Andi tlTatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain merupakan suatu perbuatan bersama,” tutup jaksa.

Karenanya, Jaksa meyakini Andi Tatat bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait