METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab (HRS) terlihat menangis saat membacakan pleidoi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5). Hal itu bermula ketika Rizieq menceritakan dirinya mendapatkan pencekalan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
Dia menyebut situasi kondisi di Indonesia kala itu dinilai sengaja didesain agar dirinya tak bisa kembali ke tanah air.
“Akhirnya kami paham bahwa kami sebenarnya bukan sedang dicekal, tapi hakikatnya kami sedang diasingkan agar tidak bisa pulang ke Tanah Air dan tidak bisa lagi kumpul dengan umat di Indonesia. Saya dan keluarga pun terus melakukan upaya perlawanan,” kata Rizieq.
“Hukum terhadap pengasingan dengan dalih pencekalan tersebut, walau pun berkali-kali gagal. Para oligarki menggerakkan gerombolan piarannya dari semua kalangan untuk membuat pernyataan, baik secara eksplisit mau pun implisit untuk tebar ancaman menakut-nakuti bahwa kalau saya pulang akan ditangkap dan ditahan. Dan berbagai pernyataan tersebut diviralkan oleh para BuzzeRp bayaran,” lanjutnya.
Namun bersaksi, Rizieq sempat berhenti dan terlihat menangis yang lantas mengeluarkan sapu tangan dari kantongnya. Terlihat membuka kaca mata dan mengelap matanya sejenak.
Tak lama berselang, Rizieq kembali melanjutkan pembacaan pleidoinya. Dia mengaku terus diteror selama berasa di Mekkah dan mendapat pencekalan walaupun dirinya tetap tetap berusaha untuk pulang.
“Namun saya tetap bertekad harus pulang karena Indonesia adalah Tanah Air saya dan Negeri saya tercinta, serta medan juang saya untuk membela agama, bangsa dan negara, apa pun resikonya,” kata Rizieq usai menyeka air matanya.
“Dan selama pengasingan di Kota Suci Mekkah, kami sekeluarga juga terus diteror oleh operasi intelijen hitam, seperti ada orang mengaku sebagai petugas keamanan Saudi mendatangi rumah kami dan menuduh kami membuat iqomah palsu yaitu semacam KTP Kota Mekkah,” sambungnya.
Sebelumnya, Adapun jaksa penuntut umum dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.











