JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Polri tak ambil pusing penembakan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampem KM 50 pada Desember 2020, disebut pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Sebab, itu hak berbicara setiap warga negara.
“Kita silakan saja. Polri terbuka untuk ini, semua menyangkut ada pihak-pihak yang menyatakan ini pelanggaran HAM berat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Menurut Rusdi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri fokus menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ada empat rekomendasi Komnas HAM.
Pertama, meminta kasus penembakan empat pengikut Rizieq dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Komnas HAM memberikan rekomendasi setelah melakukan investigasi. Komnas HAM menyebut kasus itu melanggar HAM, namun bukan pelanggaran HAM berat.
“Tentunya sekarang yang dijalani oleh Polri adalah rekomendasi tang telah diberikan oleh Komnas HAM. Ity yang sekarang ini dijalani Polri,” kata Rusdi.
Tim pengawal peristiwa pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI) ngotot kasus tewasnya enam pengikut mantan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab merupakan pelanggaran HAM berat. Pembunuhan itu diklaim dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kami Insyaallah punya data-data itu, ada. Kami saat ini sedang susun dalam buku putih dua jilid,” kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!’, Minggu, 14 Maret 2021.
Sumber: