JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis bersalah terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) IG Eko Purwanto di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 4 Januari 2022.
Hukuman ini dua kali lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang di pertengahan Desember 2021, JPU meminta hakim memidana Adam dengan 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp17,972 miliar subsider lima tahun penjara. Uang pengganti itu setara dengan kekayaan yang diperoleh Adam dari tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai direktur utama ASABRI periode 2011 sampai 2016.
Eko menyebutkan kerugian keuangan negara Rp22,788 triliun yang diakibatkan perbuatan Adam dan terdakwa lain amat besar. Hal itu menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam putusan hakim. Adam juga tidak mengakui perbuatannya.
Di samping itu, Adam dinilai tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindak pidana Adam bersifat terencana, terstruktur, masif, dan bisa meyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian maupun pasar modal. Kasus ASABRI juga berdampak pada stabilitas perekonomian negara.
Keadaan-keadaan yang meringankan putusan di antaranya Adam bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan. Dia juga menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara selama 33 tahun aktif di TNI.