Hanif Alatas Menantu HRS Dituntut 2 Tahun Penjara

Hanif Alatas Menantu HRS Dituntut 2 Tahun Penjara
SIdang Muhammad Hanif Alatas. (Foto: screenshoot video)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut menantu Habib Rizieq Shihab (HRS) ,  Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman 2 tahun penjara dalam pada kasus hasil swab test di RS UMMI, Bogor.

Jaksa dalam tuntutannya menilai Hanif bersalah karena ikut menyampaikan kabar bohong soal hasil tes swab HRS.

“Terdakwa Hanif Alatas terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat,” tutur salah satu jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Baca juga  Hakim jadwalkan Putusan Kasus Kerumunan HRS Dibacakan Kamis Depan

Tuntutan masa hukuman penjara tersebut akan dikurangai dengan masa penahanan Hanif selama ini.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Hanif Alatas selama 2 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa,” ungkap Jaksa.

Sebagai informasi, pasva kasus swab test RS UMMI ini, HRS didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal dirinya yang terpapar Covid-19 saat dirawar di RS UMMI Bogor.

Baca juga  Sidang Perdana Rizieq Pengacara WO Terkait Swab Test

HRS dalam kasus ini didakwa Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait