“Dalam upaya pengendalian jumlah kasus covid-19, di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktivitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut,” demikian salah satu poin dari Surat Edaran itu.
Poin-poin ketentuan tersebut di antaranya, jarak duduk harus minimal dua meter antar para peserta.
Kedua, peserta harus menggunakan masker.
Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer.
Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit.
Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi para para pihak yang melanggar.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto kembali mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk disiplin prokes.
Hal itu sangat penting agar tidak terpapar Covid, apalagi dalam pekan ini angka positif terus bertambah.
“Dengan kesadaran kita bersama, Insya Allah kita bisa terhindar dari paparan Covid. Mohon kita semua bisa disiplin prokes,” kata Iswanto.